SUMBAWA BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memperkirakan kerugian negara mencapai angka fantastis, sekitar Rp11, 25 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pertanian. Perkiraan ini mencuat setelah penyelidikan awal mengungkap adanya penyimpangan dalam pemberian, penerimaan, hingga perawatan alat-alat vital bagi petani tersebut.
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara ini merupakan hasil murni dari penghitungan tim penyidik. Ia menambahkan, “Kerugian ini berdasarkan hasil penghitungan penyidik sendiri, ” katanya, Senin (12/01/2026).
Sebagai langkah awal dalam penanganan perkara ini, jaksa telah berhasil mengamankan tujuh unit mesin combine harvester. Mesin-mesin canggih ini berasal dari tujuh kelompok tani yang tersebar di wilayah KSB. Tindakan pengamanan ini dilakukan untuk memastikan aset negara tidak berpindah tangan selama proses hukum berlangsung.
“Pengamanan ini kami lakukan agar mesin tidak dialihkan ke pihak atau lokasi lain, ” ujar Agung Pamungkas. Mesin-mesin yang diamankan ini sejatinya merupakan bagian dari total 21 unit yang disalurkan kepada 21 kelompok tani. Namun, jumlah mesin yang diamankan dipastikan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah kelompok tani yang seharusnya menerima bantuan ternyata bersifat fiktif. Temuan ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pengungkapan kasus ini secara tuntas. Dugaan penyimpangan dalam perkara ini diduga telah terjadi sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025, mencakup berbagai tahapan mulai dari distribusi hingga pengelolaan mesin pertanian itu sendiri.
Saat ini, mesin combine harvester yang telah diamankan oleh pihak kejaksaan belum berstatus sita. “Penyitaan akan kami lakukan pada tahap penyidikan selanjutnya sesuai kebutuhan pembuktian, ” jelas Agung Pamungkas. (PERS)

Updates.